dikutip dari indoexim.id pada tanggal 1 Maret 2023, Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan pengiriman beberapa jenis barang dari Malaysia ke Indonesia. Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Indonesia dan memperketat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia.
Berikut adalah daftar barang yang dilarang untuk dikirimkan dari Malaysia ke Indonesia:
Produk makanan dan minuman yang tidak memiliki label halal atau memiliki label halal palsu
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim mengharuskan semua produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakatnya memiliki label halal yang sah. Oleh karena itu, produk makanan dan minuman yang tidak memiliki label halal atau memiliki label halal palsu dilarang untuk dikirimkan dari Malaysia ke Indonesia.
Obat-obatan terlarang dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Indonesia memiliki regulasi yang ketat terhadap obat-obatan yang masuk ke negaranya. Obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Indonesia atau terlarang di Indonesia dilarang adanya pengiriman dari Malaysia ke Indonesia.
Produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya.
Indonesia juga memiliki regulasi yang ketat terhadap produk kosmetik yang masuk ke negaranya. Produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat dilarang untuk dikirimkan dari Malaysia ke Indonesia.
Senjata api dan amunisi
Pengiriman senjata api dan amunisi dari negara asing ke Indonesia sangat ketat diawasi oleh pihak berwenang. Semua jenis senjata api dan amunisi dilarang untuk dikirimkan dari Malaysia ke Indonesia.
Barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual
Barang-barang seperti produk bajakan atau produk yang mengandung merek dagang palsu dilarang untuk dikirimkan dari Malaysia ke Indonesia. Indonesia telah menandatangani perjanjian hak kekayaan intelektual dan menerapkan hukum yang ketat terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Larangan pengiriman barang dari Malaysia ke Indonesia merupakan upaya untuk melindungi masyarakat Indonesia dari barang-barang yang berbahaya atau melanggar regulasi dan hukum di Indonesia. Seluruh pihak yang terlibat dalam pengiriman barang antar negara diharapkan mematuhi regulasi dan hukum yang berlaku di masing-masing negara.